Tabanan - Polres Tabanan mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026), bertempat di Ruang Posko Zona Integritas (ZI) Polres Tabanan. Kegiatan ini dipimpin oleh Agus Nugroho dan diikuti oleh Kabag SDM, Plt. Kasi Hukum, personel Sikum, serta personel Bag SDM Polres Tabanan.
Dalam sambutannya, Kadivkum Polri menegaskan bahwa sosialisasi lanjutan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman seluruh personel Polri terhadap substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang telah dihadiri pimpinan Polri, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari personel di tingkat pusat maupun kewilayahan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi aturan baru.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Iksantyo Bagus Pramono dan Agoes Soejadi Soepraptono. Pemaparan mencakup sejumlah perubahan penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri, penguatan fungsi intelijen keamanan, penegasan Polri sebagai penyidik utama, penanganan tindak pidana siber, pengamanan objek vital nasional, penguatan sistem pengawasan internal, hingga dasar hukum keterlibatan Polri dalam program strategis nasional seperti ketahanan pangan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Tabanan, Kompol Ni Made Lestari, S.H., M.H., mengatakan"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Tabanan semakin memahami perubahan regulasi yang berlaku sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat melalui pemahaman hukum yang lebih komprehensif dan seragam di seluruh jajaran.
Humas Polres Tabanan

Posting Komentar