• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    22 Anggota PSHT Diamankan Polres Jember Kurang Dari 24 Jam

    Nugroho Tatag Yuwono
    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:10Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini


    Jember - Kurang dari 24 Jam, Polres Jember berhasil mengamankan 22 anggota perguruan silat PSHT terduga pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates di simpang 3 Transmart jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember pada Senin (22/7) dini hari.


    Polisi turut mengamankan belasan motor sarana yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian pengeroyokan.


    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan saat ini polisi terus melakukan penyelidikan maraton untuk mencari serta mengamankan para terduga pelaku anggota PSHT Jember.


    "Pagi ini sudah ada 22 orang yang kita amankan berikut barang bukti yang kita dapatkan dari para terduga pelaku pengeroyokan," tegasnya kepada RRI, Selasa (23/7/2024).




    AKBP Bayu Pratama menegaskan dari ke 22 orang yang telah diamankan di Mapolres Jember, kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing dari para terduga pelaku.


    "Belum ada penetapan tersangka, hari ini juga kita laksanakan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing orang terhadap peristiwa pengeroyokan yang terjadi, kami mohon doanya agar bisa segera dituntaskan kasus ini, jelasnya.


    Dari 22 orang terduga pelaku yang diamankan ke Mapolres Jember, 2 orang diantaranya diserahkan oleh Pengurus PSHT Jember sedangkan ke 20 orang lain dilakukan penjemputan paksa dari sejumlah lokasi berbeda.


    Sementara Ketua Cabang PSHT Jember, Djono Wasinudin menyampaikan permohonan maaf dan  turut prihatin atas terjadinya pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa sejumlah anggota Polres Jember.


    Para Pengurus perguruan silat PSHT Jember berjanji siap mencari dan menyerahkan para pelaku kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    News

    +