Malang - Tim Bea Cukai Malang,Kamis 16/10/2025 Sekitar Pukul 16.00 WIB melaksanakan kegiatan rutin patroli darat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menyasar sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
Langkah proaktif ini membuahkan hasil. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tim menemukan pengiriman mencurigakan yang berisi rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa barang tersebut merupakan BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan total 3 koli (150 bungkus) atau setara dengan 3.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut mencapai Rp2.238.000,00, dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp4.455.000,00. Angka ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran pengawasan di lapangan dalam menjaga sumber penerimaan negara.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, tim segera melakukan penindakan tegas terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


