• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM Trinusa Pasuruan Raya Ajukan Surat Audiensi Ke DPRD Kabupaten Pasuruan

    Nugroho Tatag Yuwono
    Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:11Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini


    Pasuruan - Selasa (14/01/2025) Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pasuruan Raya mengajukan surat audiensi di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.


    Untuk membahas permasalahan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang saat ini aturan baru dari bpjs kesehatan sangat menyulitkan masyarakat dalam pelayanan kesehatan karena dalam aturan tersebut tidak semua jenis penyakit tidak bisa di layani dengan bpjs kesehatan ketika ada pasien rawat inap dengan aturan baru yang seperti itu kami dari LSM TRINUSA PASURUAN RAYA yang selama ini mengedepankan jargon pelayanan kesehatan masyarakat ingin duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan yang ada dan juga


    Erik Ketua selaku DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya menyampaikan kalau aturan bpjs kesehatan seperti itu sama hal nya masyarakat dilarang sakit untuk itu, kami melayangkan surat audiensi tersebut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar nanti nya pelayanan kesehatan bisa kembali memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit kami berharap dengan mengirimkan surat audiensi ini bisa memperbaiki kualitas pelayanan BPJS kesehatan tegas Erik.


    Adapun surat audiensi tersebut kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat tembusan.

    1. Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan

    2. Muhammad Zaini S.pd MAP wakil ketua DPRD kabupaten Pasuruan 

    3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan 

    4. Direktur RSUD Bangil

    5. Direktur RSUD Grati

    6. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan


    Dalam surat audiensi, LSM Trinusa Pasuruan Raya menyampaikan aspirasi, aduan, dan usulan kepada DPRD, semoga DPRD menyampaikan aspirasi tersebut dengan melakukan pengecekan kebenaran aduan kepada instansi terkait, jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencerminkan masalah tersebut.


    (R1k) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini