• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

    Nugroho Tatag Yuwono
    Jumat, 21 Juni 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:07Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini

     


    PASURUAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Pasar Pandaan, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/06/2024) pukul 22.00 WIB.


    Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(47) warga Dusun Kerangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.


    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(47) di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.


    "Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama BULDOK(DPO), pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Narkoba tersebut, MA(47) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.



    Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Gold, dan Uang tunai sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).


    "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini