• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

    Nugroho Tatag Yuwono
    Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:11Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini


    Malang – Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Pukul 16.00 WIB Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah diadakan konferensi Terdakwa an. EFY dalam Perkara Tindak Pidana "Perzinahan" dengan Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Majelis Hakim, dalam konferensi Perkara Tindak Pidana Perzinahan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS.


    Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Terdakwa dengan Inisial EFY yaitu Made Ray Adhi Martha, SH, MH dengan Pasal yang didakwakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.


    Susunan dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Perzinahan yaitu Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum. (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Hambali, SH, MH (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, SH, MH (Hakim Anggota), dengan penutupan tertutup untuk umum.


    Dalam pemeriksaan perkara perzinahan dilakukan dengan ketentuan konferensi tertutup untuk umum, mengingat materi pemeriksaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat pihak-pihak yang terlibat. Dalam perkara tindak pidana perzinahan dianggap sebagai delik kesusilaan atau kejahatan moral, yang sifatnya sangat pribadi dan sensitif.


    Dengan demikian, sifat konferensi tertutup untuk perkara tindak pidana perzinahan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan “Sidang Bahwa yang terkait dengan perkara kesusilaan (termasuk perzinahan dan perceraian) harus dilakukan secara tertutup”.


    Adapun dalam Persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan menghadirkan 2 (dua) orang Saksi pada sidang berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 05 November 2025.


    Bahwa pemeriksaan Saksi-saksi tersebut telah selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16:44 WIB, selanjutnya Terdakwa EFY dibawa ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan yang dikawal oleh petugas Kepolisisan dari Polres Batu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini