Malang, 20 Oktober 2025- Tim Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka patroli darat rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai.
Patroli dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 17.00 hingga 18.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi di daerah Ketawang, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengiriman Barang Kena Cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 7.740 bungkus rokok dengan total 154.080 batang yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk melakukan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp115.293.120,00, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp229.391.200,00.


