• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

    Nugroho Tatag Yuwono
    Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:10Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini


    PASURUAN - Seorang petani inisial MSA (51 th) asal Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan diamankan polisi di Desa Oro-oro Puleh, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/25).


    Iya ditangkap setelah diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.


    Saat melakukan penggeledahan dirumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,754 gram.


    Atas perbuatannya, MSA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup / mati.


    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.


    “Hati-hati dan jangan terlena uang cepat dan mudah, bekerjalah dengan benar, mungkin akan berat di awal namun jika Istiqomah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan yang salah dan malah merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kapolres Jazuli menghimbau masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini