• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Batu Bersama Forkopimda Bahas Aturan Penggunaan Sound Horeg

    Nugroho Tatag Yuwono
    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:06Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini

     



    Kota Batu – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi draft Surat Edaran terkait penggunaan Sound Horeg.


    Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu Gedung A Lantai V, Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (25/08/2025).


    Dalam rapat koordinasi tersebut, AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar aturan.


    Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain pembatasan dimensi perangkat sound, pengaturan ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 Wib.


    “Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” tegas Kapolres Batu.


    Lebih lanjut, AKBP Andi Yudha menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.


    Menurutnya, aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran bukan hanya sekadar membatasi, namun juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.


    “Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi,” tambahnya.


    Rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Batu tersebut berlangsung dengan suasana konstruktif, di mana setiap pihak saling memberikan masukan demi penyempurnaan aturan yang akan diterapkan.


    Harapannya, keberadaan Surat Edaran terkait penggunaan Sound Horeg nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, serta tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini