• Jelajahi

    Copyright © Radar Langit
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Calon Pekerja Migran Asal Pasuruan Diduga Tertipu PT WDS di Denpasar, Rugi Rp55 Juta

    Nugroho Tatag Yuwono
    Senin, 12 Mei 2025, Mei 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T21:55:12Z
    radar langit
    masukkan script iklan disini



    Denpasar, 12 Mei 2025 – Seorang warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Moh. Yusuf, melaporkan dugaan kecelakaan yang dialaminya ke Polresta Denpasar, Bali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register DUMAS/159/V/2025/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.


    Menurut keterangan Yusuf, ia mengetahui informasi tentang peluang kerja di Inggris melalui iklan PT Widya Dharma Sidhi (PT WDS) yang ditayangkan di YouTube. Tertarik dengan tawaran tersebut, Yusuf menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan dan diarahkan untuk datang langsung ke kantor PT WDS yang beralamat di Jl. Mahendradatta Utara No.2, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar.


    Pada tanggal 11 Januari 2023, Yusuf mendaftar sebagai kandidat pekerja ke Inggris dan menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta. Beberapa bulan kemudian, pihak PT WDS menginformasikan bahwa penempatan di Inggris ditutup untuk pekerja Indonesia dan menawarkan penempatan alternatif ke Portugal.


    Untuk pengurusan dokumen kerja ke Portugal, Yusuf diminta membayar tambahan Rp15 juta pada 23 Agustus 2023 untuk pengurusan Working Permit (WP), serta Rp15 juta lagi pada 21 Desember 2023 untuk pembuatan visa. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp55 juta.


    Namun, hingga saat ini, Yusuf belum mendapatkan kepastian keberangkatan. permintaan pengembalian dana juga tidak menghasilkan hasil, dengan alasan bahwa proses sudah berjalan. Yusuf juga menyatakan bahwa namanya tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang seharusnya mencatat calon pekerja migran resmi.


    Menanganipi kasus ini, Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, menyatakan menekankannya dan menekankan pentingnya peran LSM dan media dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. “LSM dan wartawan adalah kontrol sosial yang secara aturan berhak mengawal semua anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi, termasuk dalam hal perlindungan calon pekerja migran,” ujar Erik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini